Hot!

Artikel Lainnya

Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

Gosok Gigi dengan Pasta, Batal Puasa?

kelembutanhati.com



Gosok Gigi dengan Pasta, Batal Puasa?



HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).

"Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum" (Hadits Shahih).

"Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 

Wallahu a'lam bish-showab.



















Sumber Gambar Asli : raumrot.com

Hukum Shalat Tahajud Berjamaah

kelembutanhati.com




Hukum Shalat Tahajud Berjamaah


Bagaimana Hukumnya Sholat Tahajud Berjamaah? Apakah ada contohnya dari Rasulullah Saw?


JAWAB: Wa'alaikum salam wr. Wb. Rasulullah Saw tidak memerintahkan atau menganjurkan shalat tahajud secara berjamaah, tetapi sendiri (munfarid).

Shalat sunah yang disyari'atkan dan dicontohkan Rasul Saw adalah shalat tahajud bulan Ramadhan, yakni Shalat Tarawih, itu pun (tarawih berjamaah di masjid) hanya dilakukan beliau pada hari pertama dan kedua, selanjutnya beliau kerjakan sendiri di rumah.

"Dari Aisyah Ra. sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan sholat kemudian orang-orang sholat dengan sholatnya tersebut, kemudian beliau sholat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, 'Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (sholat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawatir bahwa shalat tersebut akan difardukan.' Rawi hadits berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan." ."(HR Bukhori dan Muslim).

Selain shalat sunat Tarawih, yang disyari;atkan berjamaah adalah shalat sunat Istisqa (mohon hujan), shalat Id, salat gerhana, salat istisqa, dan salat witir pada bulan Ramadhan.

Jika shalat tahajud berjamaah itu lebih baik, tentu Rasulullah Saw dan para sahabat akan lebih dahulu mengacarakannya dan mendawamkannya.

Jadi, pada dasarnya, shalat sunah berjamaah pada selain yang disebutkan di atas, harus dikerjakan secara sendiri-sendiri.

Tidak Ada Larangan
Namun, juga tidak ada larangan jika shalat tahajud dilakukan secara berjamaah.

Sebagian ulama membolehkan tahajud berjamaah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Ia tidur pada suatu malam di rumah Rasulullah, lalu Rasulullah bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri Rasulullah, lantas Rasulullah menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan Rasulullah. (HR. Bukhari).

Hanya saja, patut digarisbawahi, dalam kasus di atas, Ibnu Abbas bermakmum setelah Nabi Saw mulai shalat. Sekiranya Nabi akan mencontohkan tahajud berjamaah, tentu beliau mengajak sejak awal kepada Ibnu Abbas untuk shalat tahajud secara berjamaah.

Hal itu diperkuat dengan hadits: Rasulullah Saw pernah menganjurkan salat tahajud kepada Fatimah dan Ali bin Abi Thalib. Bahkan secara sengaja beliau datang ke rumahnya. Tetapi hal itu tidak disertai ajakan berjamaah (HR. Bukhari).

Jadi, Rasulullah Saw tidak pernah sengaja tahajud berjamaah, apalagi sampai mengajak atau menganjurkan. Bahkan Rasul menganjurkan shalat sunah itu di rumah (sendirian). "Shalatlah di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya selain Salat Wajib" (HR. Al-Bukhari  dan Muslim).


Bacaan Surat dalam Shalat Tahajud

Surat yang dibaca Rasulullah Saw dalam shalat tahajud adalah raka'at pertama setelah Al-Fatihah membaca QS. Al-Baqarah:284-286.

Pada raka'at kedua setelah membaca Al-Fatihah adalah QS. Ali Imron 18-19 dan 26-27. Namun, jika belum hafal ayat-ayat tersebut, tentu saja boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.

Doa yang dibaca setelah shalat tahajud adalah doa keselamatan dan mohon ampunan. Rasul misalnya membaca "Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar" (Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka) dan "Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih" (Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan aku pun bertaubat kepada-Nya).
Wallahu a'lam bish-shawabi.*

















Sumber Gambar Asli : Magdeleine.co

Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

kelembutanhati.com






Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

TANYA: Bagaimana hukumnya seorang lesbian walaupun dia udah bersuami, tetapi ia tetap melakukan hubungan sesama jenis. Trims. 081809626XXX

JAWAB: Dalam Islam, homoseksual (Liwath)  juga lesbianisme-- termasuk dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku lesbi dan homoseksual harus dihukum mati.




"Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks/lesbi) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Lesbian yang Anda ceritakan jelas melakukan zina. Sebagian ulama berpendapat, kalau istri berzina (atau suami berzina), maka nikahnya otomatis menjadi batal, suami-istri ini harus dipisahkan.

Ada juga yang menyatakan tidak otomatis batal, namun tetap memilih sebaiknya  bahkan wajib-- suami menceraikan istrinya yang telah terbukti berzina.

Tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat selingkuh kemaksiatan besar seperti itu.

Syaikh Prof. Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan (anggota majelis ulama besar Arab Saudi dan Islamic Fiqh Academy Liga Muslim Dunia) memaparkan:

 Jika istri tidak lurus agamanya, sedangkan suami tak mampu memperbaikinya, maka dalam kondisi ini suami wajib menceraikan istrinya.  (Al-Mulakhas Al-Fiqhi).

Menurut Ibnu Taimiyah:  Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah) . Wallahu a lam bish-shawabi.*